Perusahaan sewa
guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama Leasing. Kegiatan utamanya
adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang
diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan yang dimaksud jika seorang nasabah
membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara
disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh diperusahaan leasing. Pihak
Leasing dapat membiayai keinginan nasabah dengan perjanjian yang telah
disepakati kedua pihak.
Perusahaan
Leasing dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yang berdiri sendiri. akan
tetapi perusahaan leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan
oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang. Pengertian
sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan
leasing) dengan lessee (nasabah) di mana pihak lessor memyediakan barang dengan
hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu
tertentu.
Adapun
pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah
sebagai berikut :
1. Lessor
Merupakan
perusahan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh
barang-barang modal
2. Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan
permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang di
inginkan.
3. Supplier
Yaitu
pedagang yang menyediakan barang yang akan di leasing sesuai perjanjian antara
lessor dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai
lessor.
4. Asuransi
Merupakan
perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan
lessee.
Mekanisme
Leasing
1. lesse menghubungi
pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka
waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas barang yang akan disewa.
2. Lesse melakukan
negoisasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Dalam hal
ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor.
Dalam quotation terdapat syarat-syarat pokok pembiayaan leasing, antara lain:
keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value,
asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa ( lease rental ), dan
persyaratan-persyaratan lainnya.
3. Lessor mengirimkan
letter of offer atau comittment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat
pokok persetujuan lessor untuk membiayaai barang modal yang dibutuhkan, lessee
menandatangani dan mengembalikannya kepaada lessor.
4. Penandatangan
kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee, dimana kontrak
tersebut mencakup hal-hal: pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu,
jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab dan objek
leasing, perpajakan jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5. Pengiriman order
beli kepada pemasok disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai
dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
6. Pengiriman barang
dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan serta menandatangani surat
tanda terim dan perintah bayar selanjutnya diserahkan kepada pemasok.
7. Penyerahan dokumen
oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang
lainnya.
8. Pembayaran oleh
lessor kepada pemasok
9. Pembayaran sewa (
lease payment ) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa leasing
yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunganya.
Teknik
pembiayaan leasing dapat dibagi dalam dua kategori, yaitu finance lease dan
operating lease.
a. Finance
Lease
Dalam sewa guna
usaha ini, perusahaan sewa guna (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan
barang modal. Lessee biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan, atas
nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal tersebut,
melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang menjadi objek
transaksi sewa guna usaha.
Dalam praktinya,
finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai
berikut :
1) Direct
finance lease
pihak lessor
membeli barang modal atas permintaan dari lessee dan langsung
disewagunausahakan kepada lessee. Lessee dapat terlibat dalam proses pembelian
barang modal dari pemasok.
2) Sale and lease back
2) Sale and lease back
Pihak
lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak
sewa guna usaha atas barang tersebut dengan jangka waktu yang disepakati
bersama.
3) Leveraged lease
Dalam proses
sewa guna ini, pihak yang terlibat adalah lessor, lessee dan kreditor jangka
panjang dalam membiayai objek leasing. Pihak kreditor inilah yang biasanya
justru memberikan porsi yang besar dalam pembiayaan. Kreditor jangka panjang,
biasanya lembaga keuangan misalnya bank yang akan menyediakan pembiayaan
sebesar 60% - 80% yang disebutkan leverage debt without recourse kepada pihak leassor.
Apabila pihak lessee mengalami default dan tidak mampu mengangsur, lessor tidak
ikut bertanggungjawab kepada bank.
4) Syndicated lease
4) Syndicated lease
Metode ini terjadi apabila pembiayaan
sewa guna usaha dilakukan oleh lebih dari satu lessor dikarenakan pertimabangan
risiko atau lessee yang membutuhkan dana besar.
5) Vendor Program
Vendor program
adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh dealer kepada konsumen dengan
mendapatkan fasilitas leasing. Lessor akan membayar objek leasing kepada
vendor/dealer dan selanjutnya lessee akan membayar angsuran secara periodik
langsung kepada lessor atau melalui dealer.
b.
Operating Lease
Dalam
teknik operating lesae, pihak pemilik objek leasing atau leasor membeli barang
modal dan disewagunausahakan kepada lesee. Pembayaran periodik yang dilakukan
oleh lessee tidak mencangkup biaya yang dikeluarkan oleh lessor untuk
mendapatkan barang modal tersebut dan bunganya
Operating lease
dapat juga disebut leasing biasa yaitu satu perjanjian kontrak antara leasor
dengan lessee, dengan catatan bahwa :
• Lessor sebagai pemilik objek leasing menyerahkannya kepada pihak lessee untuk digunakan dengan jangka waktu relatif lebih pendek dari umur ekonomis barang modal tersebut.
• Lessee atas penggunaan
barang modal tersebut, membayar sejumlah sewa secara berkala kepada leasor yang
jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya pemerolehan barang tersebut
beserta bunganya. Hal ini disebut nonfull pay out lease.
• Lessor menanggung segala
risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barang-barang tersebut.
• Lessee pada ahir kontrak
harus mengembalikan objek leasing pada lessor.
• Lessee dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu.
• Lessee dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu.
contoh kasus:
ada UKM( Usaha
Kecil Menengah) milik 5 mahasiswa yang terkonsentrasi dibidang kuliner terutama
ice cream dan youghurt. mereka memiliki ide untuk membuat snack truck dimana
ice cream dan youghurt dengan merek iYou tersebut di jual di dalam mobil
sehingga memudahkan mereka menjemput konsumen (mobilitas) di tempat-tempat yang
banyak keramaian. mobil, mixer dan bahan-bahan pembuat ice cream dan youghurt
sudah ready hanya tinggal mesin pembuat ice cream saja yang belum ada. 5
mahasiswa ini mndapatkan mesin yang mereka butuhkan dengan harga Rp
10.000.000,-00 namun dana yang dimiliki hanya Rp 2.500.000,-00 saja. sehingga
mereka mengajukan ke pihak leasing atas pembelian mesin pencetak ice cream.
telah disepakati anatara pihak leasing dan iYou bahwa tanggal jatuh temponya
adalah tangaal 15 setiap bulannya. barang akan datang pada tanggal 20 desember
2013. pihak iYou meembayar kepada pihak leasing selama 15 bulan beserta
bunganya sebesar 5% metode pembayaran yang di gunakan adalah metode direct
finance lease dimana , pihak lessor membeli barang modal atas permintaan dari
lessee dan langsung disewagunausahakan kepada lessee.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar